RUU Keamanan Siber: Sejuta Serangan Siber Per Hari, Butuh Pengesahan Segera
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mengatasi meningkatnya ancaman siber di Indonesia. BSSN mencatat adanya sekitar satu juta anomali yang berpotensi menjadi serangan siber dalam sehari, yang menekankan kebutuhan mendesak akan undang-undang ini.
Pada hari Senin, 15 September 2025, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan mengenai keamanan siber di Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun, dari tahun 2021 hingga 2025, tercatat sebanyak 6,7 miliar anomali yang berpotensi menjadi serangan siber. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, dengan 370,02 juta serangan siber terhadap Indonesia pada tahun 2022 saja.
Slamet menekankan bahwa serangan siber telah menjadi hal yang masif dan genting, dengan potensi sembilan serangan dalam satu detik. Ia juga menambahkan bahwa belum dapat merinci serangan siber terhadap lingkungan pemerintahan maupun individu. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mendukung pentingnya pengesahan RUU ini, mengingat keamanan dunia digital menjadi kepentingan mendesak. Jawa Barat sebelumnya menghadapi isu kebocoran data karyawan yang ternyata tidak benar terjadi, menunjukkan kerentanan terhadap serangan siber dan penyebaran informasi hoaks.
Upaya BSSN untuk mendorong pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sejalan dengan rencana kerja prioritas pemerintah dalam RPJMN 2025-2029. Wakil Kepala BSSN, Putu Jayan Danu Putra, menekankan bahwa legislasi semacam ini penting tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital. Tanpa undang-undang yang mengatur keamanan siber, negara menjadi rentan terhadap ancaman siber.
Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber, termasuk membentuk Tim Respons Insiden Siber Nasional dan menyusun strategi komprehensif untuk menghadapi tantangan era digital. Selain itu, Kementerian Komunikasi secara aktif memantau ruang digital untuk mendeteksi dan mencegah konten provokatif yang berpotensi memicu kerusuhan. Namun, Pusat Data Nasional yang dikelola Kementerian Komunikasi baru-baru ini mengalami gangguan akibat serangan siber, yang mengakibatkan dampak pada layanan digital Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah.
Serangan siber dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk phishing yang bertujuan untuk mencuri data pribadi dan perbankan, eksploitasi aplikasi web untuk mencuri data pengguna, serangan terhadap pemerintah dan infrastruktur kritis, serta serangan terhadap bisnis yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan pencurian data pelanggan. Dengan jumlah pengguna gadget yang signifikan di Jawa Barat, proteksi terhadap serangan siber menjadi semakin penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna.
BSSN berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disahkan pada tahun ini dan saat ini tengah melakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap serangan siber dan membangun kepercayaan publik terhadap keamanan infrastruktur digital Indonesia.
Sumber: Bola.com, Merdeka.com, Tempo.co, Jabarekspres.com, bpptik.kominfo.go.id
Posting Komentar untuk "RUU Keamanan Siber: Sejuta Serangan Siber Per Hari, Butuh Pengesahan Segera"